Mengapa dinamakan Haram Bukan Halal Pada Masjidil Haram
2/28/2017
Add Comment
AA Sciences, Aldi Andreansyah - Masjidil Haram Bukan Masjidil Halal, Mengapa dinamakan Masjidil Haram Bukan Masjidil Halal, berikut penjelasan nya.
Mengapa Masjidil Haram Bukan Masjidil Halal - Sudah tidak asing lagi jika kita sudah membahas nya mengenai sebuah salah satu Masjid terbesar di Arab ini yakni Masjidil Haram. Masjidil Haram merupakan Masjid yang berasal dari kota Mekah (Arab Saudi) yang dimana dipimpin oleh Imam Abdurahman As-sudais dan Dibantu oleh rekan² lainnya.
Masjidil Haram pun terbilang Masjid terluas di Arab Saudi khusunya yang dimana sampai luasnya Masjidil Haram ini dapat menanggulangi sekisar 900.000 ribu jamaah sehingga jika pada kegiatan Haji akan meningkat nya kurang lebih sekisar 4.000.000 jamaah Haji tersebut.
Masjidil Haram diartikan dalan bahasa Arab yakni : المسجد الحرام
adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat mekah yang dimana masjid ini tebilang tempat paling tersuci bagi pada kaum Islam, yang dimana memilki tersendiri yang artinya masjid yang dimana memiliki tanah haram. Haram di sini bukan berarti masjid ini haram nya bila di kunjungi melainkan bukan Masjidil Haram seperti hal nya sebuah (babi).
Masjidil Haram dibangun dengan adanya kegiatan mengelilingi Ka'bah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah medekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara Shalat. Masjidil Haram pun sudah lah merupakan masjid terbesar di dunia, yang dimana terdapat masjid terbesar lainnya yang diikuti oleh Masjid Nabawi terletak pada lokasi Madinah al-Mukarramah sebagai masjid terbesar kedua di dunia serta merupakan dua masjid suci utama bagi umat Muslim di Seluruh Dunia.
Sekiranya Luas keseluruhan dari masjidil haram ter prediksi mencapai 356,800 m2 atau setara dengan 3,841,000 sq ft, dengan memilki kemampuan yang menampung jamaah sebanyak 900.000 (ribu) jamaah ketika musim Haji dan mampu bertambah banyaknya hingga menjadi 4.000.000 (juta) jamaah adanya salat Id jika di kumandangkan.
Mengapa Masjidil Haram dikatakan sebagai tanah yang dimaksud haram melainkan bukan halal ?
Karena, Dikarenakan terdapat beberapa para ulama yang mengatakan karena di dalam tanah Masjidil Haram itu terdapat berbagai ketentuan yang dimana terdapat peraturan tertentu untuk mengharamkan nya kita melakukan berbagai hal seperti :
di larangnya berburu di sekitar wilayah tersebut, dilarangnya mengangkat senjata yang dianggap membahayakan, dilarang merusaknya/mematahkan tumbuhan di pekarangan sekitar, dilarang nya dikunjungi oleh kaum kafir (selain Islam) dan masih banyak lainnya mengenai hal yang dilarang dalam Masjidil Haram ini.
Berikut Rangkuman mengapa masjidil Haram disebut nya sebagai alasan tanah al-haram :
1. Haram Dimasuki nya bagi Kaum Kafir.
Terdapat nya Dasar larangan bagi orang non muslim (kafir) untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah sudah tercantum dalam sebuah firman Allah SWT yakni dalam Q.S At-Taubah
2. Batas Tanah Haram.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
3. Selain tidak boleh dimasuki oleh kaum non muslim (kafir), tanah Al-Haram di Makkah ini pun memiliki ketentuan-ketentuan lainnya yang mendapat manfaat tersendiri untuk kita tentunya, antara lain :
- Shalat nya di wilayah Al-Haram Makkah tersebut akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, yakni 100.000 kali berbeda pada tempat lainnya (masjid), Hal tersebut sebagaimana telah disabdakan oleh Baginda Rasulullah Muhammad SAW pada HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
- Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan termasuk pada waktu-waktu yang sebenarnya haram untuk melakukan shalat semestinya, seperti : pada saat matahari terbit, terbenam atau tepat di atas kepala. Dari Jubair bin Muth’im menyampaikan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seorangpun yang akan thawaf (mengelilingi tujuh kali) pada wilayah sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,”. (HR Abu Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di shahihkan al-Albani).
- Di tanah Al-Haram Makkah, haram hukumnya bila membawa senjata, yang dimana pernyataan berikut sudah dirangkum dalam HR. Muslim.
- Dilarang nya terdapat darah yang tertuang dalam wilayah al-haram tersebut salah satu nya yakni pembunuhan.
- Dilarang nya Merusak atau Mematahkan nya sebuah Tumbuhan dari wilayah sekitar al-haram tersebut sebagaimana sudah di jelaskan dalam HR. Bukhari dan Muslim.
Pada akhirnya dapat kita tarik Kesimpulan nya, Mengenai Masjidil Haram, yakni :
- Dibebaskan untuk beribadah kapan pun kepada Allah SWT terutama dalam ibadah Sholat dan Membaca kitab suci Al-Qur'an.
- Masjid/Wilayah sekitar al-haram yang dilarang nya di kunjungi oleh kaum kafir (non muslim).
- Dilarang nya membawa/mengangkat/menembakan Senjata di wilayah sekitar al-haram yang dianggap membahayakan.
- Dilarang nya berburu si sekitar wilayah Al-haram.
- Dilarang nya merusak/mematahkan tumbuhan di wilayah sekitar Al-Haram.
- Dan masih banyak larangan dan di bolehkan lainnya yang di anggap di perbolehkan dalam Masjidil Haram tersebut.
0 Response to "Mengapa dinamakan Haram Bukan Halal Pada Masjidil Haram"
Post a Comment
~ Jika ingin men Copy Paste harap masuk kan sumber link artikel saya di postingan sobat
~Dilarang Berkomentar link aktif , jika ada yang memasuk kan link aktif maka kami akan Hapus dan kami anggap Spam
~ Komentar lah dengan Bahasa yang Baik dan Relevan dengan sesuai artikel terkait tersebut . Terimakasih